Penipuan Tilang Elektronik Bermodus APK Merebak

Modus penipuan tilang elektronik palsu kembali beredar di Batam. Polresta Barelang mengimbau warga tidak mengunduh file APK yang mengatasnamakan ETLE. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Modus penipuan berkedok tilang elektronik kembali beredar di Batam. Pelaku menyebarkan pesan palsu melalui WhatsApp dan SMS yang disertai file berformat Android Package (APK). File tersebut berpotensi membobol data pribadi korban, termasuk informasi perbankan, Rabu, 18 Februari 2026.

Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan tilang elektronik palsu yang mengatasnamakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pesan itu biasanya dikemas menyerupai surat konfirmasi resmi sehingga membuat penerima panik dan mengikuti instruksi pelaku.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polresta Barelang Yudhi Patra mengatakan modus tersebut sebenarnya sudah lama beredar. Namun, hingga kini masih banyak korban karena tampilan pesan dibuat seolah-olah berasal dari institusi resmi.

Baca :  Bareskrim Pulangkan 249 WNI Bermasalah dari Kamboja Sepanjang Januari 2026

“Kami mengimbau masyarakat yang menerima pesan berisi file tersebut untuk tidak mengeklik atau mengunduhnya,” kata Yudhi.

Dalam pesan palsu yang beredar, pelaku mencantumkan ancaman denda tilang, tautan mencurigakan, serta permintaan data pribadi. Korban kemudian diarahkan mengunduh file APK yang, jika dipasang, dapat memberi akses ke data ponsel, termasuk kontak dan aplikasi keuangan.

Yudhi menjelaskan, sesuai Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE resmi hanya disampaikan melalui surat fisik yang dikirim lewat Kantor Pos serta media elektronik resmi.

“Konfirmasi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah centang biru, bukan dalam bentuk file APK,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelumnya pemberitahuan tilang elektronik hanya dikirim melalui layanan pos. Kini sistem diperbarui dengan pemberitahuan melalui WhatsApp resmi, sehingga masyarakat diminta lebih teliti dan tidak mudah panik saat menerima pesan.

Baca :  Rumah Kos di Air Upas Jadi Sarang Sabu, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pria Saat Pesta Narkoba

Untuk memastikan keaslian informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi ETLE. Dalam laman tersebut tercantum foto pelanggaran, nomor referensi, waktu kejadian, jenis pelanggaran, hingga lokasi secara rinci.

“Kalau ragu, silakan konfirmasi ke Polda atau Polresta terdekat. Jangan langsung percaya dan jangan pernah mengunduh file mencurigakan,” kata Yudhi.

Satlantas Polresta Barelang juga mengingatkan bahwa modus serupa telah muncul sejak 2023 dan terus berulang dengan berbagai variasi pesan. Karena itu, kewaspadaan publik menjadi kunci utama untuk mencegah kejahatan penipuan digital. (*/)