KPK Soroti Risiko Korupsi di KEK Galang Batang Bintan, Investasi Rp120 Triliun Disorot

KPK mengingatkan potensi risiko korupsi dalam pengembangan KEK Galang Batang Bintan senilai Rp120 triliun, terutama pada perizinan dan rantai pasok industri. Foto: dok KPK RI

KalbarOke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi kerentanan tata kelola dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Bintan, Kepulauan Riau. Proyek strategis dengan nilai investasi mencapai Rp120 triliun itu dinilai memiliki sejumlah titik rawan, terutama pada aspek perizinan dan rantai pasok industri.

Sorotan tersebut disampaikan saat KPK melakukan tinjauan lapangan pada Sabtu, 11 April 2026 lalu. Kawasan seluas 2.333,6 hektare ini diproyeksikan menyerap hingga 110 ribu tenaga kerja, sekaligus menjadi salah satu motor pertumbuhan industri nasional.

Namun, di balik potensi tersebut, KPK mengingatkan pentingnya mitigasi risiko korupsi agar pengembangan kawasan tidak diwarnai praktik penyimpangan.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa proses perizinan menjadi titik paling krusial yang rawan disalahgunakan. “Jangan sampai ada moral hazard ataupun konflik kepentingan dalam proses perizinan ini. Semua harus untuk kepentingan Merah Putih,” ujar Dian.

Ia menekankan bahwa kepastian hukum tidak hanya penting bagi investor, tetapi juga menentukan reputasi Indonesia di mata global. Menurutnya, pengembangan kawasan industri harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

Dalam kunjungan tersebut, KPK juga menyoroti operasional smelter aluminium milik PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Penguatan tata kelola rantai pasok dinilai menjadi faktor kunci untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari. “Pelaku usaha harus memastikan bahan baku berasal dari sumber yang sah dan berizin,” kata Dian.

Baca :  KPK Observasi Calon Kabupaten Antikorupsi 2026, Asahan hingga Palangka Raya Masuk Radar

Kendala Perizinan dan Tata Ruang

KPK menemukan sebagian wilayah KEK masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kondisi ini membuat proses pelepasan lahan menjadi terhambat sejak diajukan pada 2022. Dari total usulan pemanfaatan kawasan hutan seluas 218,90 hektare, kajian teknis hanya merekomendasikan 50,12 hektare untuk diproses lebih lanjut.

Selisih signifikan tersebut menunjukkan perlunya kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan. “Kami tegas, jika ada alih fungsi hutan, apalagi mangrove, jangan dilakukan tanpa dasar yang kuat,” ujarnya.

KPK juga menekankan bahwa keputusan strategis tidak boleh dipaksakan jika belum didukung kajian teknis yang memadai. Sepanjang 2025, realisasi investasi di KEK Galang Batang tercatat mencapai Rp34 triliun. Nilai itu diproyeksikan meningkat menjadi Rp36,25 triliun pada 2027 dari 26 pelaku usaha.

Kepala Administrator KEK Galang Batang, Vita Budhi Sulistyo, mengakui masih adanya tantangan struktural dalam pengembangan kawasan, mulai dari perizinan hingga isu tenaga kerja asing. “Kami terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengatasi kendala tersebut,” katanya.

Baca :  Prabowo Apresiasi Satgas PKH: Ancaman terhadap Petugas Sama dengan Lawan Negara

Dorongan Reformasi Iklim Investasi

KPK mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga guna memastikan proses perizinan berjalan transparan dan akuntabel. Dalam praktiknya, lembaga antirasuah ini masih menemukan berbagai kendala nonteknis yang memerlukan penanganan bersama.

Selain itu, KPK juga menyerap sejumlah aspirasi dari pelaku industri, seperti kebutuhan peningkatan konektivitas Bintan–Batam, penyediaan jalur gas langsung, hingga ketersediaan tenaga kerja terampil.

Deputi General Manager Bintan Inti Industrial Estate, Anita Gultom, menegaskan komitmen pelaku usaha untuk tetap memberikan manfaat bagi masyarakat lokal. “Banyak investor asing di sini. Kami juga menyerap tenaga kerja dan memberikan beasiswa pendidikan kepada masyarakat Bintan,” ujarnya.

KPK menilai kepastian regulasi dan tata kelola yang kuat merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan minim risiko korupsi. “Dengan kepastian hukum, ekosistem bisnis akan lebih kondusif sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi,” kata Dian. (*/)