Dilema Penertiban PETI Riam Sebopet, Kadis LH Bengkayang Sebut Masalah Perut Jadi Kendala

Kadis LH Bengkayang Demianus menjelaskan kendala kewenangan pusat dan faktor ekonomi masyarakat dalam menangani pencemaran PETI di Riam Sebopet. (FOTO: Kondisi air sungai di riam Sebopet yang keruh/Rinto A)

KalbarOke.Com — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bengkayang, Demianus, memberikan penjelasan terkait kondisi pencemaran di kawasan wisata Riam Sebopet yang diduga akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Ia mengakui adanya kendala kewenangan serta dilema sosial dalam upaya penertiban di lokasi tersebut.

Demianus menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi mengenai mineral dan batu bara (minerba), kewenangan penanganan aktivitas pertambangan seperti PETI berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, menurutnya, hanya memiliki kewenangan terbatas pada komoditas galian C.

“Kapasitas kami di LH sebenarnya hanya fasilitasi saja. Kalaupun ada laporan besar, kami melanjutkan ke pemerintah pusat, karena kewenangan PETI ini memang kewenangan pemerintah pusat. Kalau di pemerintah daerah itu hanya galian C saja,” ujar Demianus.

Meskipun terbatas secara kewenangan, pihaknya mengeklaim tetap melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Bengkayang. Hal ini dilakukan karena lokasi pencemaran Sungai Nasan di Sebopet tersebut berada di wilayah hukum Kabupaten Bengkayang.

Baca :  Korlantas Perkuat ETLE Handheld, Tilang Kini Bisa Cetak Langsung di Tempat

Namun, Demianus mengakui bahwa proses penyelesaian di lapangan cukup rumit. Selain masalah regulasi, faktor ekonomi masyarakat yang mencari nafkah melalui aktivitas tersebut menjadi kendala utama dalam melakukan tindakan tegas.

“Situasi sekarang memang agak rumit, kita mau menyelesaikan itu karena selain kewenangan, ya masyarakat berkenaan dengan susahnya cari isi perut lah gitu kan,” ungkapnya.

Pihak Dinas LH sempat melakukan pendekatan melalui tokoh masyarakat setempat untuk meredam aktivitas tersebut. Pendekatan persuasif dilakukan agar para penambang bersabar dan menghentikan kegiatan demi kepentingan masyarakat banyak yang membutuhkan air bersih.

Di sisi lain, Demianus menyadari bahwa masyarakat sekitar tetap menolak keras keberadaan PETI di kawasan ikonik tersebut. Terlebih Riam Sebopet merupakan salah satu ikon wisata yang berada di kawasan perkotaan Bengkayang.

“Masyarakat itu harga mati, mereka bilang jangan di situ ada PETI. Sayang kalau itu dicemari, makanya kita pun sebenarnya mendukung harapan masyarakatnya tadi,” pungkas Demianus.

Baca :  Momen Hangat Idulfitri 1447 H, Wali Kota Edi Kamtono Silaturahmi Bersama Mentor Politiknya Sutarmidji

Kondisi Riam Sebopet sendiri saat ini dilaporkan kian memprihatinkan dengan warna air yang keruh pekat menyerupai susu. Warga di RT Tampe, Kelurahan Sebalo, mengeluhkan kehilangan sumber air bersih untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian selama tiga bulan terakhir akibat dampak lumpur sisa tambang dari hulu sungai.


Ringkasan Berita:

  • Kadis LH Bengkayang Demianus menyebut kewenangan penanganan PETI di Riam Sebopet berada di pemerintah pusat, bukan daerah.
  • Pemkab Bengkayang hanya berfungsi memfasilitasi laporan masyarakat untuk diteruskan ke pemerintah provinsi dan pusat.
  • Faktor ekonomi penambang (“masalah perut”) diakui menjadi kendala yang membuat situasi penertiban di lapangan menjadi rumit.
  • Dinas LH melakukan pendekatan lewat tokoh masyarakat berinisial M guna menghentikan aktivitas tambang secara persuasif.
  • Pemerintah mendukung keinginan warga untuk menjaga Riam Sebopet sebagai ikon wisata kota agar tidak terus tercemar oleh aktivitas ilegal.