KalbarOke.com — Kepolisian Daerah Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus penusukan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Kedua pelaku berinisial HR alias Hendra dan FU alias Venix alias AN kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penangkapan dan penahanan,” ujar Rositah dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 April 2026.
Ia menjelaskan, proses hukum dimulai dari laporan polisi yang diterima pada 19 April 2026. Penyidik kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2026. Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dengan pendampingan penasihat hukum.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami motif di balik aksi penusukan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (*/)







