Polri Bongkar Impor Ilegal Ponsel dari China, Dua Tersangka Ditetapkan

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus impor ilegal ponsel dari China, menyita puluhan ribu unit senilai ratusan miliar rupiah. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan Polri mengungkap praktik impor ilegal ponsel dan sejumlah produk lainnya dari China. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial DCP alias P dan SJ.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kedua tersangka berperan dalam proses pemasukan dan distribusi barang ilegal di wilayah pabean Indonesia. “Keduanya bertanggung jawab atas impor barang ilegal dari luar negeri dan pendistribusiannya di dalam negeri,” ujar Ade Safri, Rabu, 22 April 2026.

Menurut dia, tersangka DCP bertindak sebagai importir yang memasukkan barang dalam kondisi tidak baru tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia diduga melanggar berbagai aturan, mulai dari perdagangan, perindustrian, standardisasi, telekomunikasi, perlindungan konsumen hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca :  Kejagung Tetapkan AW Tersangka TPPU Terkait Zarof Ricar, Sembunyikan Aset Hasil Suap

Sementara itu, tersangka SJ diduga berperan sebagai pembeli sekaligus distributor barang impor ilegal tersebut di pasar domestik. Ia juga dijerat dengan sejumlah pasal terkait perdagangan dan perlindungan konsumen.

Dalam pengembangan kasus, penyidik menggeledah kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 21 April 2026. Perusahaan tersebut diduga menjadi induk usaha yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen impor ilegal.

Sebelumnya, dalam pengungkapan di Jakarta, aparat menggeledah enam lokasi dan menyita puluhan ribu unit ponsel ilegal berbagai merek dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Selain itu, turut diamankan produk lain yang tidak memenuhi standar SNI.

Baca :  Polairud Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster, 5 Tersangka Ditangkap

Polri menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. “Satgas berkomitmen menelusuri seluruh pihak yang bertanggung jawab atas praktik impor ilegal yang merugikan keuangan negara,” kata Ade Safri.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan praktik perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan industri dalam negeri sekaligus membahayakan konsumen. (*/)