Tiga Pengendara di Sekadau Ditilang denga ETLE Mobile Handheld, Klaim Lebih Transparan

Satlantas Polres Sekadau mulai mengoptimalkan penggunaan perangkat ETLE mobile handheld untuk mendokumentasikan pelanggaran lalu lintas secara digital dan transparan. (FOTO: Hms)

KalbarOke.Com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau semakin gencar mengoptimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile handheld dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Teknologi portabel ini memungkinkan petugas melakukan tilang elektronik secara real-time saat melaksanakan patroli di lapangan.

Penerapan teknologi ini terlihat jelas saat Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau melakukan patroli rutin di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Merdeka Timur, Merdeka Barat, hingga Merdeka Selatan pada Senin (4/5/2026) pagi. Dalam giat tersebut, petugas mendapati tiga pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, menjelaskan bahwa penggunaan perangkat genggam ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri dalam menegakkan hukum secara lebih modern.

“ETLE Handheld ini merupakan alat tilang elektronik portabel yang digunakan petugas untuk mendokumentasikan pelanggaran secara langsung, baik dalam bentuk foto maupun video. Hasil dokumentasi tersebut kemudian diproses secara sistematis untuk penerbitan surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar,” jelas AKP Triyono, Selasa (5/5/2026).

Baca :  Polsek Nanga Taman Sisir Lima Desa, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin

Penggunaan alat ini diklaim mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas personel di lapangan. Dengan sistem digital, interaksi langsung antara petugas dan pelanggar dapat diminimalkan, sehingga potensi praktik pungutan liar atau perdebatan di jalan raya bisa dihindari.

“Seluruh proses tercatat secara sistematis dan didukung bukti digital yang kuat. Ini membuat penindakan hukum menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, patroli berbasis elektronik ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi warga Sekadau. Kepolisian terus mengingatkan bahwa penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI) adalah perlindungan utama yang tidak boleh diabaikan demi keselamatan nyawa.

“Keselamatan adalah yang utama. Kami ingin masyarakat memahami bahwa penggunaan helm bukan sekadar untuk menghindari tilang, tetapi kebutuhan mutlak untuk melindungi diri dari risiko fatalitas kecelakaan di jalan raya,” pungkas AKP Triyono.

Baca :  Pacu Kemandirian Fiskal, Bupati Aron Tekankan Inovasi OPD dalam Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Dengan optimalisasi ETLE mobile ini, Polres Sekadau berharap tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas terus meningkat, sejalan dengan visi Polri dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berbasis teknologi.


Ringkasan Berita:

  • Satlantas Polres Sekadau menggunakan perangkat ETLE Handheld untuk menindak pelanggar lalu lintas selama patroli pada Senin (4/5/2026).
  • Tiga pengendara motor di jalur utama Kota Sekadau terkena tilang elektronik karena tidak menggunakan helm.
  • Teknologi ini bertujuan meningkatkan transparansi karena seluruh bukti pelanggaran terekam secara digital dan minim interaksi fisik.
  • Polisi menekankan bahwa penggunaan helm merupakan kebutuhan untuk keselamatan diri, bukan sekadar kewajiban hukum.
  • Penindakan ini merupakan bagian dari transformasi digital menuju penegakan hukum yang lebih akuntabel di wilayah hukum Polres Sekadau.