KalbarOke.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) kembali menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Kali ini, petugas Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong menahan lima ekor ikan Arwana Super Red yang hendak dikirim ke Sibu, Sarawak, Malaysia, tanpa dokumen resmi karantina.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat pagi, 22 Mei 2026, setelah Tim Karantina Satpel PLBN Entikong menerima informasi intelijen dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong terkait dugaan pelanggaran prosedur karantina.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor ikan Arwana Super Red (Scleropages formosus) asal Pontianak berukuran sekitar 20 hingga 25 sentimeter yang akan dibawa keluar negeri tanpa kelengkapan dokumen karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penanggung Jawab Karantina Kalbar Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, mengatakan wilayah perbatasan menjadi titik vital dalam menjaga sistem biosekuriti nasional dari potensi penyebaran hama dan penyakit lintas negara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan intensif terus dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang keluar-masuk Indonesia aman, sehat, dan prosedural,” ujar Swiet dalam keterangannya.
Menurut dia, tindakan penyelundupan satwa tanpa dokumen resmi berisiko tinggi terhadap keamanan hayati dan dapat memicu penyebaran penyakit ikan ke wilayah lain, termasuk negara tujuan.
Sebagai tindak lanjut, petugas karantina langsung melakukan penahanan terhadap lima ekor Arwana Super Red tersebut untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.
Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Karantina Kalbar, Abdul Mi’raj Jailani, menambahkan bahwa ikan Arwana Super Red termasuk satwa yang dilindungi dan masuk dalam daftar Appendix CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Karena itu, setiap lalu lintas perdagangan maupun pengiriman ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan internasional dan prosedur karantina yang berlaku. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya Karantina melindungi sumber daya hayati Indonesia agar tidak diperdagangkan secara ilegal,” kata Abdul Mi’raj.
Karantina Kalbar memastikan pengawasan di kawasan perbatasan akan terus diperketat melalui sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya guna menjaga kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal lintas negara. (*/)







