KalbarOke.com – Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Jumat, 22 Mei 2026. Kegiatan itu digelar di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kejari Sanggau di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Pemusnahan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor PRINT-89/O.1.14/BPApa.1/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdilah, serta KBO Satres Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi.
Turut hadir perwakilan Rumah Tahanan Kelas II Sanggau, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Dinas Sosial Kabupaten Sanggau. Dalam kegiatan itu, Kejari Sanggau memusnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana sepanjang 2026. Kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan total 24 kasus.
Selain narkotika, perkara lain yang barang buktinya dimusnahkan meliputi pekerja migran ilegal, kekerasan dalam rumah tangga, kerusakan lingkungan akibat pertambangan, pencurian, penggelapan, perlindungan anak, hingga pornografi. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
KBO Satres Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dalam mendukung kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana. Khusus untuk perkara narkotika, kegiatan ini penting dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali dan benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Novi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sanggau Ipda T.M. Pakpahan mengatakan sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendukung penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. Menurut dia, Polres Sanggau akan terus mendukung setiap proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan lancar. Kejaksaan Negeri Sanggau berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*/)







