KalbarOke.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengungkap dugaan peredaran rokok bermerek GATI yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan slop rokok serta mengamankan tiga orang terduga pelaku.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Semai Komplek Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perdagangan rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan isi kemasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 286 slop 5 bungkus rokok GATI Kretek Filter jenis Bold dan 473 slop 9 bungkus rokok GATI Kretek Filter Premium yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai. Selain itu, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver metalik yang diduga digunakan sebagai sarana distribusi rokok tersebut.
Tiga orang berinisial OS, SC, dan MR turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Singkawang. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rokok bermerek GATI tersebut diketahui telah beredar di sejumlah wilayah di Kota Singkawang dan beberapa kabupaten lain di Kalimantan Barat.
Rumah di Komplek Green Land diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan sekaligus pusat distribusi rokok sebelum dipasarkan ke warung-warung dan jaringan penjualan lainnya.
Polisi menduga para pelaku memanfaatkan pita cukai resmi yang tidak sesuai klasifikasi tarif cukai pada isi rokok di dalam kemasan. Modus itu diduga digunakan untuk menekan biaya produksi dan menghindari kewajiban pembayaran cukai yang semestinya.
Kasat Reskrim Polres Singkawang melalui Unit II Tipidter kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas kabupaten dalam kasus tersebut. Para terduga pelaku dijerat Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Polres Singkawang menyatakan proses penanganan lanjutan akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Sintete sesuai kewenangan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono mengapresiasi keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius terhadap penerimaan negara dan iklim usaha yang sehat.
“Manipulasi pita cukai merupakan kejahatan serius yang merusak persaingan usaha dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Bambang dalam keterangannya. Ia menegaskan Polda Kalbar mendukung penuh langkah Polres Singkawang dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan dan jalur distribusi di Kalimantan Barat.
Polres Singkawang bersama instansi terkait juga berkomitmen memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi rokok ilegal, termasuk di pelabuhan rakyat dan jalur tikus perbatasan. Hingga kini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Polres Singkawang. (*/)







