KalbarOke.Com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar praktik penyelundupan komoditas pangan besar-besaran di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 23.146 kilogram atau sekitar 23,1 ton bawang dan cabai kering ilegal.
Pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia guna memberantas tindak pidana penyelundupan yang merugikan keuangan negara. Petugas menyasar dua lokasi gudang di kawasan Jalan Budi Karya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa di lokasi pertama petugas menemukan stok bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning seberat 10,35 ton. Sementara di lokasi kedua, tim kembali menemukan komoditas serupa ditambah cabai kering dengan total berat 12,79 ton.
“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri dalam keterangannya.
Secara terperinci, barang bukti yang diamankan terdiri dari 2.124 kg bawang merah, 9.140 kg bawang putih, 7.980 kg bawang bombai kuning, 1.692 kg bawang bombai merah berry, serta 2.210 kg cabai kering. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara seperti China, Thailand, Belanda, dan India.
“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan distribusi dan gudang penyimpanan lain di wilayah Kalimantan Barat. Ade Safri menegaskan bahwa saat ini ada tiga lokasi tambahan yang tengah berada dalam pemantauan tim penyidik.
Sebagai langkah hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua ruko tersebut dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik ilegal yang mengganggu ketahanan ekonomi nasional.
“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” pungkas Ade Safri.
Ringkasan Berita:
- Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang dan cabai kering ilegal di dua gudang Jalan Budi Karya, Pontianak, Senin (13/4/2026).
- Komoditas pangan tersebut berasal dari China, Thailand, Belanda, dan India yang diduga masuk secara ilegal ke wilayah Kalimantan Barat melalui Malaysia.
- Barang bukti terdiri dari ribuan karung bawang putih, bawang merah, bawang bombai, serta cabai kering yang kini dititipkan di Perum Bulog Pontianak.
- Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut operasi ini adalah bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas penyelundupan yang merugikan keuangan negara.
- Satgas Gakkum Penyelundupan saat ini tengah memantau tiga lokasi lain di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang impor ilegal.







