Bareskrim Tangkap Muhammad Jainun, Diduga Kelola Rekening Narkoba Rp211 Miliar Jaringan Ko Erwin

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang tersangka baru dalam pengembangan kasus bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Tersangka tersebut bernama Muhammad Jainun.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan di Lubuk Pakam pada Jumat, 17 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. “Tersangka ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Jumat (17/2/2026) pukul 21.00 WIB,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat, 24 April 2026.

Menurut Eko, penangkapan bermula dari hasil analisis penyidik terhadap aliran dana mencurigakan. Tim menemukan sebuah rekening penampungan yang diduga digunakan untuk menampung hasil transaksi narkoba atas nama Muhammad Jainun.

Baca :  Bareskrim Tetapkan Frendy Dona DPO Kasus Narkoba Etomidate Apartemen Callia

Saat diamankan, Jainun mengaku awalnya dihubungi oleh seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia. Ia diminta membuat rekening bank lengkap dengan fasilitas mobile banking dan token, yang kemudian dikirim ke Malaysia untuk digunakan pihak lain.

Dari hasil penelusuran rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, penyidik mencatat total perputaran dana mencapai sekitar Rp211,2 miliar. Rinciannya, dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.

Selain itu, pada periode 2021 hingga 2025, aktivitas transaksi dalam rekening tersebut tercatat bisa mencapai Rp3 miliar per bulan. Bahkan menjelang akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan transaksi bernilai miliaran rupiah per transaksi.

Baca :  Bareskrim Bongkar Peredaran Dolar Palsu di Banten, 5 Tersangka Ditangkap

“Memasuki periode akhir tahun 2025, terjadi peningkatan signifikan pada aliran dana masuk. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai muncul, dengan nilai mencapai miliaran rupiah per transaksi. Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi hingga lebih dari Rp8 miliar, serta banyak lainnya di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” kata Eko.

Polri menduga rekening tersebut menjadi bagian dari jaringan pencucian uang hasil peredaran narkoba lintas negara. Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk sosok HB yang diduga berperan dalam pengendalian jaringan dari luar negeri. (*/)