PONTIANAK, KB1 – 320 unit koperasi di Kota Pontianak saat ini vakum, sejak tiga tahun lalu mereka tidak menyerahkan laporan tahunan berupa Rapat Akhir Tahun atau RAT ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak. Menyikapi kondisi tersebut, Disperindagkop akan melakukan pembinaan secara intensif agar koperasi di Kota ini dapat kembali bergerak.
Saat melakukan monitoring dan pendataan koperasi di Kota ini pertengahan September lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak menemukan 320 unit koperasi di Kota ini vakum. Hal tersebut terlihat dari tidak adanya laporan rutin yang wajib mereka serahkan ke Disperindagkop setiap tahunnya, bahkan sejumlah koperasi telah molor melapor sejak tiga tahun lalu.
“Berdasarkan undang-undang koperasi, minimal mereka harus melakukan Rapat Anggota Tahunan satu tahun sekali dan melaporkannya kepada Dinas terkait. Namun ini ada yang tiga tahun berturut-turut yang tidak melapor” ujar Kadisperindagkop Pontianak, Haryadi S Tri Wibowo.
Menyikapi hal tersebut, Disperindagkop akan mengambil langkah penyehatan terhadap unit koperasi yang vakum. Pembinaan secara intensif akan mereka lakukan agar koperasi yang bersangkutan dapat kembali ber-aktifitas.
“Kita tetap akan intensif melakukan pembinaan kepada koperasi yang vakum ini, namun jika memang mereka telah berhenti beroperasi maka kita pinta mereka melapor kepada kita” lanjut Haryadi.
Berdasarkan data dari Disperindagkop Kota Pontianak, saat ini sedikitnya terdapat 799 unit koperasi yang resmi terdaftar di database mereka, namun hanya 479 unit yang rutin mengirimkan hasil RAT mereka ke Disperindagkop (zak/06).
Artikel ini telah dibaca 1604 kali