PONTIANAK, KB1 – Tjua A Heng selaku pemegang Hak Guna Bangunan tanah Pemkot di Komplek Pasar Flamboyan yang akan dibangun bank pasar merasa kecewa adanya eksekusi lahan. Sebab dia bersama lima rekannya, mengklaim telah memenangkan proses pengadilan di Mahkamah Agung yang membolehkannya memperpanjang HGB di lokasi tersebut. “Kita sama-sama taat hukum-lah,” kesal Tjua A Heng, pemegang HGB di lokasi sengketa.
Meski bersikeras, Tjua A Heng tidak dapat berbuat banyak saat para pekerja menurunkan tiang-tiang untuk pembangunan Bank Pasar di tanah Pemkot yang bersengketa dengannya. Padahal, Tjua A Heng mengaku telah memenangkan proses peradilan yang membolehkannya membuka usaha di tanah Pemkot tersebut. “Inikan sudah inkrah di Mahkamah Agung, bahwa kami boleh memperpanjang HGB,” jelasnya.
Upaya untuk berdialog dengan Pemkot diakui Tjua A Heng telah sering dilakukannya. Namun tak kunjung menemukan titik temu. Dirinya mengaku siap berdialog langsung dengan Walikota Pontianak guna mencarikan solusi permasalahan ini. Sebab selama ini, dia menuding diskusi dengan Badan Pengelola Aset Pemkot selalu menemui jalan buntu. “Kalau mau dialog, saya mau ketemu langsung dengan Walikota. Kalau dengan badan aset tidak akan selesai-selesai,” kata A Heng.
Perseteruan Tjua A Heng dengan Pemkot Pontianak sebenarnya telah berlangsung lama. Tanah Pemkot tersebut diklaim telah disewa A Heng melalui prosedur HGB sejak 20 tahun silam. Dia bersama lima rekannya menggunakan tanah tersebut untuk berdagang. Namun bangunan usahanya berupa ruko telah dirobohkan bersama bangunan lain saat renovasi pasar Flamboyan dilakukan 2 tahun lalu. (Tan/02)
Artikel ini telah dibaca 1605 kali