KalbarOke.Com — Jajaran Polres Sintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Gang Efata, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial AEC (26) yang diketahui merupakan seorang residivis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit, kelengkapan kendaraan, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat aksi pencurian berlangsung.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi Rumah Kost “Gelang Pinggang”. Namun, kendaraan tersebut diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontak masih menempel pada motor.
Keesokan harinya, Senin (20/4/2026) pukul 08.00 WIB, korban terkejut mendapati motornya telah raib. Setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi, terlihat motor tersebut dibawa kabur oleh orang tak dikenal pada tengah malam.
“Atas kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sebesar Rp14 juta dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sintang Kota,” jelas pihak Humas Polres Sintang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).
Merespons laporan tersebut, Kapolsek Sintang Kota, IPTU Heru Woldy, segera menerjunkan tim penyelidik. Berdasarkan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku AEC berhasil teridentifikasi.
Pengejaran dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menyergap pelaku saat sedang berada di sebuah kafe di kawasan Merano, Jalan Padat Karya, Sintang. Saat diamankan, sepeda motor hasil curian tersebut ditemukan dalam kondisi nomor polisinya sudah dilepas oleh pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, AEC mengakui telah melakukan pencurian pada Minggu malam sekitar pukul 23.33 WIB. Kini, residivis tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Sintang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ringkasan Berita:
- Polres Sintang menangkap residivis berinisial AEC (26) atas kasus pencurian motor di Gang Efata, Sintang.
- Pencurian terjadi di kos “Gelang Pinggang” saat korban meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menempel.
- Rekaman CCTV menjadi kunci utama kepolisian dalam mengidentifikasi wajah dan gerak-gerik pelaku.
- Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kafe di Jalan Padat Karya beserta motor hasil curian yang nopolnya telah dicopot.
- Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp14 juta, sementara pelaku kini terancam hukuman penjara kembali.







