Warga Keluhkan Perbaikan Jalan Desa Pulau Kumbang

Kondisi Jalan Desa Pulau Kumbang, Kabupaten Kayong Utara( 8 /12/2021). Jalan ini sudah diperbaiki, tetapi warga mengeluhkan tepi jalan yang belum rapi, minim lampu penerang jalan, dan tidak ada rambu lalu lintas.

PULAU KUMBANG, KAYONG UTARA – Jalan poros yang menghubungkan antara Kecamatan
Simpang Hilir dan Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, beberapa tahun
sebelumnya mengalami kerusakan parah. Kini jalan sudah diperbaiki, tetapi warga merasa
pembangunannya belum sesuai harapan.

Lokasi jalan dengan kerusakan paling parah berada di jalan Desa Pulau Kumbang. ”Sudah
banyak yang menjadi korban akibat jalan rusak di sini, baik itu jatuh dan sebagainya.” tutur Iwan, tokoh masyarakat Desa Pulau Kumbang, saat ditemui pada Senin (29/11/2021).

Sudarso, Laka lantas Polres Kayong Utara menyampaikan, bahwa di tahun 2021 belum ada
data kecelakaan di Desa Pulau Kumbang yang tercatat. “Memang sampai saaat ini belum
ada data yang tercatat. Namun, bukan berarti tidak ada kecelakaan, terkadang masyarakat
memilih jalan damai tanpa melapor kepada Kepolisian, atau mungkin juga kecelakaannya
tidak serius,” ujarnya, Selasa (30/11/2021).

Memang wajar jika terjadi banyak kecelakaan di sana. Kondisi jalannya berlubang di
berbagai sisi dengan ukuran yang bervariasi. Belum lagi banyak batu berserakan di sebagian area.

Masyarakat berharap banyak terhadap perbaikan jalan tersebut. Sudah sangat lama mereka menunggu perbaikan jalan. ”Kami memiliki ekspektasi besar pada perbaikan kali ini, karena sudah lama kami bersabar. Masalah jalan ini sudah sering kami sampaikan ke DPR dan instansi terkait lainnya, tapi baru sekarang realisasinya. Pernah suatu waktu masyarakat mungkin agak kecewa, mereka menanam pohon pisang di lubang-lubang jalan,” papar Harpin, satu di antara Ketua RT di Desa Pulau Kumbang.

Kondisi Jalan Desa Pulau Kumbang, Kabupaten Kayong Utara( 8 /12/2021). Jalan ini sudah
diperbaiki, tetapi warga mengeluhkan tepi jalan yang belum rapi, minim lampu penerang
jalan, dan tidak ada rambu lalu lintas.

Setelah dilakukan perbaikan, warga menilai ada beberapa bagian jalan yang belum
sepenuhnya terlihat beres dikerjakan. ”Dalam hal kualitas aspal, sekilas mungkin sudah
cukup bagus, tapi untuk segi kerapian masih belum,” tambah Pak Iwan. Pada bagian kanan- kiri jalan masih ditemukan pengaspalan yang belum rapi, sehingga masyarakat kesulitan parkir.

Masyarakat menduga akan ada rencana pelaksana proyek untuk merapikan sisi jalan, tapi
belum jelas kapan akan dilakukan. Sedangkan di sisi lain masih banyak beberapa bagian
yang belum rampung diikuti waktu pengerjaan proyek yang sudah lewat kontrak, yakni 180
hari kerja mulai tanggal 21 Juni 2021.

“Kemarin di awal proses perbaikan jalan di depan rumah masyarakat digali, ya kalau untuk perbaikan kami dukung lah. Kemudian katanya mau ditimbun lagi, tapi sampai hari ini belum ada kelanjutannya.” tutur Iwan,
Warga berharap jalan Desa Pulau Kumbang dibarengi dengan dana perawatan jalan, supaya kualitas jalan tetap bagus dalam beberapa tahun mendatang. ”Ya, kalau dilihat sekilas sih cukup bagusya.Tapi kita harus lihat lagi kedepannya bagaimana,” ungkap Iwan.

Truk dengan muatan berlebih diduga bakal menjadi faktor penyebab rusaknya jalan.
Sayangnya saat ini Kabupaten Kayong Utara belum memiliki jembatan timbang. ”Truk
kelebihan muatan ini cukup mengganggu kami sebagai masyarakat. Setiap mereka lewat,
seringkali getarannya sampai ke rumah kami. Pernah beberapa waktu yang lalu ada kaca
jendela rumah warga yang retak,” ujar Iwan.

Selain itu masyarakat mengungkapkan kegundahan tentang pembangunan jalan yang belum sesuai harapan. ”Ya, di satu sisi kami senang dengan adanya perbaikan ini. Tapi di sisi lain kami juga kurang senang, karena jalan yang diperbaiki cakupannya tidak sesuai harapan kami. Banyak masyarakat di sini yang bertani, tapi jalan ke arah Padu Banjar, yaitu lokasi ladang mereka belum mendapat perbaikan,” ungkap Harpin.

Tak Ada Rambu Lalu Lintas

Masalah berikutnya yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait rambu lalu lintas dan lampu penerangan. Di area-area penting seperti perempatan jalan, belum ada sama sekali rambu
lalu lintas. Padahal saat ini dengan kondisi jalan yang sudah mulus, para pengendara
cenderung laju. “Untuk rambu-rambu di sini sangat minim, terutama di area yang kami anggap penting. Ini bahaya, karena pengendara akhir-akhir ini kami perhatikan cukup laju dalam berkendara,” jelas Iwan.

Selain rambu lalu lintas, Iwan berharap adanya lampu penerang jalan. “Lampu jalan hanya
beberapa. Jadi kalau malam jalannya sangat gelap,” tambahnya. Kondisi jalan yang sangat
gelap ditambah ketiadaan rambu lalu lintas, dikhawatirkan menjadi penyebab kecelakaan
lalu lintas. Apalagi saat malam hari dan hujan.

Menanggapi pernyataan tentang ketiadaan rambu lalu lintas, Wardhana, Kepala Bidang Lalu
Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Kayong Utara, mengungkap kendala yang ditemui.
“Kami Dinas Perhubungan salah tugasnya yaitu meminimalisir kecelakaan. Tentunya sudah
ada pencegahaan yang kami lakukan, seperti pemasangan rambu-rambu jalan. Namun,
kebanyakan rambu-rambu itu dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Rabu
(27/10/2021).

Proyek Rp 9 Miliar

Pada 21 Juni 2021 telah dimulai perbaikan jalan di Desa Pulau Kumbang, dengan dana
fantastis senilai sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah.

Data lengkap tentang pelaksanaan proyek jalan ini belum berhasil penulis dapatkan hingga
terbitnya jurnalisme warga ini. Penulis sudah mengupayakan permintaan informasi dari
proyek perbaikan jalan tersebut ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Provinsi Kalbar.

Surat pengajuan informasi mengenai keterangan peta persebaran perbaikan, material yang digunakan, serta spesifikasi pemenang proyek, sudah diterima oleh Dinas PUPR Porvinsi Kalbar sejak 17 November tahun 2021, dan seharusnya dapat ditnggapi dalam waktu 10 hari kerja.

Namun kenyataannya surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan apapun. Nomor kontak
yang bisa dihubungi hanyalah panggilan dengan pulsa, yang tidak sesuai dengan Undang Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 3, yakni poin biaya ringan.

Saat penulis mencoba menghubungi melalui panggilan dengan pulsa, Pejabat PPID Dinas
PUPR Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan bahwa surat tersebut masih dalam
pembahasan. Namun, sampai jurnalisme warga ini diterbitkan tidak ada tindak lanjut yang
diberikan kepada penulis sebagai pemohon informasi publik.

Padahal berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 pasal 2 ayat 1 dan 3: setiap
informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik,
juga setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan
cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. (*)

Penulis : Muhammad Rafiq, warga Kabupaten Kayong Utara

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 834 kali