Polres Sintang Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Pencanangan Zona Integritas Polres Sintang menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang dilaksanakan di Mapolres Sintang. Foto Zein

Sintang – Pencanangan Zona Integritas Polres Sintang menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dilaksanakan di Mapolres Sintang, Senin (11/2) Kemarin. Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Sintang dan dihadiri Bupati Sintang beserta unsur forkompinda lainnya, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Pencanangan Zona Integritas ditandai dengan penandatangan pakta integritas bersama.

“Kita Polres Sintang ditunjuk oleh bapak Kapolda untuk mencanangkan sebagai Polres yang akan menuju zona integritas wilayah bebas korupsi,” ujar Wakapolres Sintang, Kompol Amri Yudhi.

Untuk wilayah Kalimantan Barat, saat ini ada dua Polres yang sudah mendapat predikat WBK dan WBBM, yaitu Polresta Pontianak dan Polres Singkawang. “Untuk tahun inipun Polres Sintang diharapkan mengikuti menjadi zona integritas dan bebas korupsi,” tambah Wakapolres Sintang.

Sementara itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, penting untuk memberikan perasaan yang lebih aman kepada masyarakat.

“Yang paling penting pertama itu adalah memberikan rasa aman, karena-kan tugas Polri ini mengayomi dan melindungi masyarakat. Kemudian memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa habis pencanangan ini masyarakat akan dilayani oleh jajaran Polres dengan profesional, modern terpercaya dan bebas dari KKN,” jelasnya.

Jarot berharap, apa yang dilakukan Polres Sintang bisa menjadi contoh buat seluruh birokrasi yang melayani masyarakat di Kabupaten Sintang. “Kita maunya sih diikuti yang lainnya lah, di kantor kelurahan, kecamatan, di seluruh jajaran Pemda  yang ada 34 OPD semuanya juga harus mencanangkan seperti ini. Sebagai tekad kita bersama untuk melayani lebih baik agar Sintang bisa bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme,” tuturnya. (Zz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1969 kali