Menanti Penegakan Hukum PETI Penyebab Kerusakan Lingkungan

Aktivitas PETI di Kabupaten Ketapang cukup membuat kerusakan alam dan semakin mengkhawatirkan bagi lingkungan. Foto Yulizar

Ketapang – Pemberantasan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akan dilakukan Polres Ketapang melalui upaya penegakan hukum. Meski demikian, edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan liar karena dapat merusak lingkungan juga terus digencarkan.

Ketegasan ini disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono saat menggelar rapat perumusan pencegahan dan penindakan aktivitas PETI di Aula Mapolres Ketapang, Kamis (4/2/2021) Sore. Rapat digelar bersama Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Dandim 1203/Ketapang serta sejumlah aktivis lingkungan dan Camat se-Kabupaten Ketapang.

“Hasil pertemuan yang berlangsung beberapa jam ini telah merumuskan sejumlah agenda, seperti upaya pendekatan kepada para pelaku PETI terkait dampak kerusakan lingkungan yang nantinya akan ditutup dengan aksi penegakan hukum di kawasan tambang liar,” jelas Kapolres.

Dampak aktivitas PETI di Kabupaten Ketapang cukup membuat kerusakan alam. Selama ini operasi penambangan liar dilakukan secara tertutup dan cukup menyulitkan pemerintah daerah serta aparat kepolisian. Selain itu, lanjut Kapolres, bahwa alasan lapangan pekerjaan yang kerap digaungkan oleh para pengusaha tambang ilegal hanyalah upaya pembenaran.

“Karena fakta di lapangan, justru terjadi banyak tindakan kriminal di lokasi tambang dan sekitarnya,” ungkapnya, seraya menambahkan, Polres Ketapang berjanji dalam waktu dekat akan melakukan tindakan hukum bagi mereka yang masih melanggar aturan. Namun juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pertambangan liar yang dapat merusak lingkungan. (Liz)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1193 kali